Pengantar buku Di Bawah Tanah: Melawan Pertambangan Multinasional di Indonesia
Oleh Dianto Bachriadi, Peneliti senior di Agrarian Resource Center (ARC)
Buku ini, yang ditulis oleh Lian Sinclair, seorang peneliti muda asal Australia yang sangat bersemangat, menganalisis tentang aktivitas pertambangan besar di Indonesia, berbagai kerusakan serta kekerasan yang dialami oleh komunitas-komunitas setempat, dan mekanisme-mekanisme yang dikembangkan untuk melanggengkan kuasa ekstraktif pertambangan. Dari tiga lokasi penelitiannya di Kutai, Halmahera, dan Kulon Progo, dua berkaitan dengan pertambangan emas dan satu terkait pertambangan pasir besi. Ketiganya melibatkan perusahaan tambang besar asal Australia, negeri tempat Lian tumbuh sebagai ‘anak daerah tambang’.
‘Demam emas’ memiliki sejarah sangat panjang dalam peradaban umat manusia, dan masih berlangsung hingga sekarang, terutama karena posisi nilai tukarnya yang terus meningkat. Nilai tukar emas secara intrinsik, yang dihitung berdasarkan bobot dan kadarnya, membuatnya sebagai komoditas alat tukar dengan posisi istimewa, apalagi jika harga per satuan beratnya di pasaran terus meningkat karena berbagai faktor ekonomi dan politik. Dalam bahasa orang awam, “menyimpan emas sama dengan menyimpan kekayaan abadi”, karena tidak akan mengalami penyusutan bobot dan kadar, tinggal menunggu harga berubah yang secara historis—dengan beberapa fluktuasi kecil di dalamnya—selalu menunjukan kecenderungan terus meningkat. Bahkan, karena keistimewaan nilai tukarnya ini, hampir seluruh bank sentral di dunia ini menyimpan emas sebagai cadangan devisa negara.
Sekarang bayangkanlah dengan cara sederhana: Jika pemilik emas akan mendapatkan pelipatan nilai tukarnya dalam fungsi waktu, dan jika penjual emas mendapatkan profit karena fungsi pertukaran dikali waktu, maka menguasai sumber-sumber mineral yang akan menghasilkan komoditas emas tentu sama seperti menguasai ladang uang yang tak akan kering. Di sisi lain: Sejalan dengan waktu operasi tambang emas, dengan menjaga kinerja usaha, pendapatan pertambangan emas akan terus mengalami lonjakan seiring dengan kecenderungan naiknya harga emas di pasar.
Satu konsesi pertambangan di Indonesia biasanya paling pendek sekitar lima belas tahun. Kelian Equatorial Mining (KEM) yang dimiliki oleh Rio Tinto, salah satu raksasa perusahaan tambang yang berbasis di Australia, beroperasi di Kalimantan Timur sekitar dua dasawarsa dalam skala luasan operasi yang tidak terlampau besar untuk sebuah industri pertambangan, membawa hasil (gain) yang luar bisa, dan sekaligus meninggalkan kerusakan sosial serta lingkungan yang dahsyat. Freeport Indonesia—sebelum divestasi pada 2017—yang saham terbesarnya dikuasai oleh Freeport-McMoRan, satu raksasa perusahaan tambang yang berkedudukan di Amerika Serikat, telah mengeruk emas selama sekitar 58 tahun dalam skala luasan operasi berkali lipat dari operasi KEM, dan masih terus berlangsung hingga mungkin dua sampai tiga dasawarsa ke depan. Sebegitu menggiurkannya pertambangan emas di Pegunungan Tengah Pulau Papua ini, yang dikatakan merupakan areal dengan deposit emas terbesar di dunia. Sejumlah studi menyatakan keberadaannya menjadi salah satu faktor dalam proses kudeta merangkak Soeharto pada 1965–1966, yang didukung oleh pemerintah Amerika Serikat. Pertambangan di Gunung Grasberg yang sudah diincar sejak 1930-an itu menjadi konsesi perusahaan asing pertama tak lama setelah rezim Soeharto berkuasa. Konsesinya diberikan bahkan sebelum ada aturan hukum tentang penanaman modal asing—sebelum Undang-Undang Penanaman Modal Asing disahkan. Jangan ditanya bagaimana skala kerusakan dan penghancuran yang diakibatkannya!
Dalam sejarah peradaban umat manusia masa kini, ‘mencari sumber emas’ menjadi salah satu pendorong ekspedisi-ekspedisi pelayaran dari Eropa untuk mencari benua baru. Kerajaan Portugal dan Spanyol yang bertetangga, di mana gereja Katolik di kedua negara punya pengaruh sangat kuat dalam istana, sejak akhir abad XV berlomba melakukan ekspedisi pencarian ‘dunia baru’ dengan kredo “gold, gospel, glory”. Mencari kekayaan, menyebarkan agama, dan kejayaan menguasai dunia.
Gold, gospel, and glory menjadi salah satu penanda awal berkembangnya kolonialisme Eropa di sebagian besar wilayah di kontinen Asia, Afrika, dan Amerika. “Gold” kemudian tidak lagi sekedar cerita tentang emas dalam pengertian harfiah. Memperbesar kekayaan dan kejayaan seiring dengan perkembangan kapitalisme mengkristal menjadi kolonialisme dengan berbagai coraknya; tetapi intinya sama: Dominasi dan kontrol menyeluruh terhadap suatu wilayah—orang-orang dan lingkungan/ekosistem setempat—agar eksploitasi dan pemerasan nilai lebih (surplus value) yang berasal dari tenaga kerja (labour) dan produksi alam (production of nature) secara keseluruhan dapat dikendalikan sepenuhnya demi kelangsungan dan keberlanjutan akumulasi kapital. Kolonialisme hari ini bukan lagi tentang Eropa yang menguasai berbagai sudut ‘dunia baru’, atau negaranegara tertentu menguasai sejumlah negara lainnya. Kolonialisme hari ini melibatkan proses dan mekanisme kontrol optimal terhadap orang-orang dan komunitas, di mana pun mereka berada, beserta lingkungan alam mereka, oleh kekuatan-kekuatan kapital dengan mesin utamanya yang bernama korporasi demi kejayaan ‘imperium kapital’ yang mengangkangi sebuah “desa kecil” bernama the globe (bumi).
***
Dalam buku yang berasal dari disertasinya ini, untuk sampai pada simpulan-simpulan penting dari sejumlah temuan di tiga daerah penelitiannya, Lian menggunakan dua konsep pokok, yakni “akumulasi ekstraktif” dan “partisipasi”. Akumulasi ekstraktif—yang dikembangkan dari konsep akumulasi primitif (primitive accumulation), salah satu konsep dasar dalam pemikiran Marxis—sudah pasti menciptakan konflik dan kerusakan lokal, baik dalam ranah sosial maupun lingkungan, dengan efek yang meluas melampaui aspek kelokalan. Perusahaan-perusahaan tambang bersama lembaga-lembaga global penyokong mereka kemudian mengembangkan metode untuk menanggapi krisis legitimasi, meredam konflik, dan ‘menambal’ beragam kerusakan yang ditimbulkan proyek tambang dengan beragam mekanisme serta tata kelola yang dikemas sedemikian rupa agar tampak berkarakter partisipatif. Padahal, sebagaimana disimpulkan dalam buku ini: Mekanisme yang melibatkan komunitas lokal tersebut pada dasarnya hanya mempertegas kekuasaan korporat dalam membentuk hubungan produksi dan reproduksi sosial agar akumulasi kapital—“akumulasi ekstraktif”—berlangsung mulus. Lika-liku tata kelola partisipatif dalam modus-modus mutakhir dan tentunya ‘canggih’ itulah yang diuraikan secara apik oleh Lian.
Mekanisme yang melibatkan komunitas lokal tersebut pada dasarnya hanya mempertegas kekuasaan korporat dalam membentuk hubungan produksi dan reproduksi sosial agar akumulasi kapital—“akumulasi ekstraktif”—berlangsung mulus.
Melihat argumen-argumen dan analisisnya tentang modus partisipasi (modus of participations) atau mekanisme pelibatan komunitas, saya teringat penjelasan David Harvey (dalam Marx, Capital and the Madness of Economic Reason, 2017) tentang tiga sirkuit kapital (circuits of capital). Dalam sirkuit pertama berlangsung proses produksi nilai (values) dan nilai berlebih (surplus values) serta konsumsi komoditas (consumption of commodities) dan reproduksi tenaga pekerja (labour power). Dalam sirkuit kedua berlangsung proses pembentukan kapital tetap (fixed capital) dan biaya konsumsi (consumption fund) agar proses dalam sirkuit pertama dapat dan terus berlangsung. Pada sirkuit ketiga berlangsung proses produksi pengetahuan dalam bentuk ilmu pengetahuan, teknologi, dan administrasi, serta sejumlah pengeluaran sosial untuk kesehatan, pendidikan, ‘kesejahteraan’, pengamanan, dan ideologisasi. Proses dan akumulasi di dalam sirkuit ketiga juga berfungsi sama dengan sirkuit kedua, yakni mengamankan keberlanjutan proses akumulasi di dalam sirkuit pertama.
Model-model tata kelola partisipatif yang dikuliti oleh Lian dapat diletakkan dalam sirkuit ketiga. Fungsinya memastikan proses “akumulasi ekstraktif” yang penuh dengan “risiko”—karena menimbulkan berbagai kerusakan (sosial dan lingkungan alam), perlawanan, sekaligus krisis legitimasi—dapat terus berlangsung, bahkan semulus mungkin. Satu hal yang paling menarik dari analisisnya, yang melampaui penjelasan Harvey, adalah tata kelola dalam modus-modus partisipasi yang terletak di sirkuit ketiga tersebut saat ini dikerjakan dan dikelola melampaui fungsi-fungsi negara. Harvey masih meletakkan negara memainkan fungsi utamanya di sirkuit ketiga dalam keseluruhan proses akumulasi kapital.
Di buku ini, Lian menunjukan dengan gamblang bagaimana tata kelola dan modus partisipasi dalam operasi pertambangan merentang tegak lurus dari tataran lokal hingga ke global atau sebaliknya (dari tataran global ke praktik lokal) yang melintasi/melampaui fungsi-fungsi negara. Misalnya, mekanisme-mekanisme dalam praktik pertanggungjawaban sosial perusahaan (CSR) yang berkembang lebih ‘canggih’ dalam bentuk standar tata kelola, sosial, dan lingkungan (environmental, social, and governance [ESG]) mengandung sejumlah kriteria dan indikator, tidak saja dalam ukuran-ukuran teknis, tetapi termasuk juga kriteria-kriteria penghormatan terhadap hak asasi manusia, yang harus dipenuhi. Sementara proses eksploitasi, penyedotan kekayan alam, perusakan komunitas, kekerasan, dan sejenisnya tetap berlangsung dalam kecenderungan baru tata kelola tambang yang dikenal dengan jargon “pertambangan hijau” (green mining). Modus partisipasi dan tata kelola pertambangan dalam standar global yang imperatif itu melampaui fungsi negara dalam memfasilitasi kapital, dan tentu saja melibas kewajiban negara untuk melindungi warganya.
… proses eksploitasi, penyedotan kekayan alam, perusakan komunitas, kekerasan, dan sejenisnya tetap berlangsung dalam kecenderungan baru tata kelola tambang yang dikenal dengan jargon “pertambangan hijau” (green mining).
Jadi, dari buku ini kita disuguhkan penjelasan-penjelasan yang sangat menantang untuk diskusi selanjutnya mengenai modus-modus partisipasi yang bentuknya dapat berupa ‘sedekah’ (charity) maupun ‘pengendalian’ dan ‘persetujuan’ (consent). Pertama, modus-modus partisipasi tidak lagi sekedar berbentuk mekanisme dan pengaturan lokal atau bahkan nasional di mana negara terlibat aktif dengan mengambil porsi utama fungsionalnya dalam proses akumulasi kapital, tetapi sudah mewujud dalam rentang praksis global-lokal dan sebaliknya. Kedua, di dalam rentang relasi pengaturan atau mekanisme tersebut, korporasi yang semakin ‘meninggalkan’ negara menjadi relatif otonom/bebas dari kendali negara (sebagaimana seharusnya fungsi pembentukan negara terhadap keselamatan dan kesejahteraan warga, dari sudut pandang teori klasik ilmu politik), bahkan pengaturan-pengaturan dan tata kelola partisipasi tersebut ‘menaklukkan’ negara.
Jika kita kembali pada pengertian sederhana tentang kolonialisme sebagai suatu proses mengontrol suatu wilayah dan komunitas di dalamnya secara penuh dengan berbagai cara—tidak hanya dengan kekerasan atau melalui kontrol politik kekuasaan negara—agar akumulasi kapital berlangsung secara maksimal, maka gambaran dalam buku ini mengenai “akumulasi ekstraktif” plus “modus-modus partisipasi” yang dikembangkan untuk keberlangsungan akumulasi tersebut menegaskan kembali bahwa ekstraktivisme—melalui operasi pertambangan besar—itu tak ubahnya kolonialisme dalam corak kekinian.
***
Sebagai orang yang sedikit banyak mengikuti—tepatnya, mengamati—proses penulis buku ini melakukan kerja-kerja risetnya, khususnya saat dia ‘mukim’ selama tiga bulan di markas Agrarian Resource Center (ARC) dan terus berlanjut dengan diskusi-diskusi kecil hingga melahirkan disertasi doktoralnya di Murdoch University, Australia, saya jauh dari sekedar bergembira bisa memberi sedikit pengantar untuk buku terjemahan yang dihasilkan dari disertasi tersebut. Disertasi Lian, yang sekarang berwujud buku ini, menghasilkan banyak temuan dan analisis baru serta menantang untuk diskusi-diskusi selanjutnya—itulah yang paling menggembirakan. Bravo Comrade!
Leiden, 12 Mei 2025





Add Comment