Diskusi Publik: Pelanggaran HAM Bencana Industri Lapindo*
Ketika lumpur di Sidoarjo menyembur keluar dari perut bumi, orang ramai berdebat apakah pengeboran yang dilakukan PT Lapindo Brantas Inc. (LBI) merupakan penyebab semburan lumpur (bencana industri) atau karena gempa Yogyakarta yang menjadi pemicunya (bencana alam)? Parlemen akhirnya memutuskan kesimpulan (politik) bahwa semburan lumpur adalah bencana alam. Bosman Batubara dan Paring Waluyo Utomo mengajukan kesimpulan lain. Dengan mengajukan data-data dan pendapat para ahli geologi, mereka menyimpulkan bencana lumpur di Sidoarjo merupakan kesalahan prosedural dalam pengeboran sumur minyak yang pada akhirnya menyebabkan lumpur dari mud volcano menyembur ke permukaan bumi. Pada kenyataannya, ahli geologi dan pengeboran tidak mempunyai kesepakatan dalam melihat penyebab semburan lumpur. Keduanya tak lupa juga mengungkapkan proses bagaimana pendapat bencana alam sebagai penyebab semburan lumpur yang menjadi “pemenang”. Media massa, parlemen, tokoh masyarakat, antara lain disebutkan sebagai alat untuk memenangkan wacana gempa sebagai penyebab lumpur. Kekuatan uang membuat indstri mampu memanfaatkan semua jalur negoisasi yang terjadi untuk memenangkan keinginannya.
Keluar dari dua dikotomi penyebab, seandainya tidak terjadi gempa dan teknologi pengeboran merupakan yang terbaik, apakah relevan untuk mempersoalkan tanggung jawab PT Lapindo Brantas seandainya semburan lumpur tetap terjadi? Apakah relevan untuk mempersoalkan bahwa aktivitas industri harus memperhitungkan semua potensi risiko dan bertanggung jawab seandainya bencana terjadi? Bagaimana sebuah bencana dapat dilihat sebagai bencana industri atau bencana alam? Jawaban terhadap pertanyaan tadi akan mengasumsikan cara kita dalam melihat industri. Jika kita meminimalkan tanggung jawab industri untuk mempertimbangkan risiko kerusakan yang terjadi, maka hal tersebut menunjukan posisi yang lemah dalam melihat industri. Jika kita berpendapat bahwa semua potensi kerusakan harus diperhitungkan, pendapat tersebut menunjukan masyarakat luas harus dilindungi dari kerugian yang ditimbulkan industri di sekitar mereka. Apakah kita harus memilih di antara keduanya atau ada jalan tengah?
Untuk itu, kami mengundang rekan-rekan semua untuk bertukar gagasan dalam diskusi publik dengan tajuk “Pelanggaran HAM Bencana Industri Lapindo”.
Tempat: Ruang Seminar Timur FISIPOL UGM | Waktu: 17 April 2013, 08.30 WIB-selesai
Pembicara: Bosman Batubara (Penulis Buku ”Kronik Lumpur Lapindo”), Eko Teguh Paripurno (Direktur PSMB UPN Veteran Yogyakarta), Wasingatu Zakiyah (IDEA Yogyakarta), dan M. Nur Khoiron (Komnas HAM)
Moderator: Achmad Choirudin (Komunitas Kembang Merak)
Acara ini diselenggarakan oleh: Komunitas Kembang Merak dan Komunitas Literasi Indonesia. Didukung oleh: Sintesa, JPP Fisipol UGM, Yayasan Desantara, INSISTPress, dan Lafadl Initiative.
>> opini, bahan, dan catatan diskusi:
- Buku: Kronik Lumpur Lapindo: Skandal Bencana Industri Pengeboran Migas Di Sidoarjo/ Bosman Batubara dan Paring Waluyo Utomo/ INSISTPress, 2012.
- Buku: Bencana Industri: Kekalahan Negara dan Masyarakat Sipil dalam Penanganan Lumpur Lapindo/ Heru Prasetia (ed.)/ Desantara Foundation, 2012.
- Buku: Bencana Industri: Relasi Negara, Perusahaan, dan Masyarakat Sipil/ Bosman Batubara dan Heru Prasetia (ed.)/ Desantara Foundation, 2010.
- Rehal: Panggung Bisnis Bencana Industri (bahan bacaan diskusi) | Nella Aprillia Puspitasari.
- Opini: Pelanggaran HAM Berat Kasus Lumpur Lapindo | Bosman Batubara, IndoPROGRESS, 29 Maret 2013.
- Opini: Bencana Industri Bukan Bencana Alam (catatan moderator diskusi) | Udin Choirudin





Add Comment