Pengantar buku Masyarakat Adat dalam Jerat Kerja Paksa: Dampak Perkebunan Sawit di Merauke & Boven Digoel
Oleh Emil Ola Kleden, Direktur Eksekutif Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL)
Kerja paksa dan perbudakan adalah dua situasi penindasan manusia oleh sistem kekuasaan politik yang saling berkelindan secara sangat erat. Berlangsung sepanjang sejarah peradaban yang tercatat, perbudakan dan kerja paksa menjadi rekaman pengetahuan manusia tentang Babilonia, Mesir Kuno, Persia di zaman antik, berlanjut ke masa pembangunan infrastruktur di masa Kekaisaran Romawi dan terus berlangsung di berbagai zaman setelahnya serta di berbagai belahan bumi dan berbagai bangsa. Di zaman modern menjelang dan setelah Revolusi Industri, sistem ini hadir dalam bentuk yang sistematis dan brutal, seperti perbudakan di Amerika yang berlangsung sejak abad ke-17 sampai ke-19 dan kerja paksa dalam sistem Gulag di Uni Soviet pada 1930-an. Di Indonesia sendiri, sejarah mencatat pembangunan Jalan Pos Daendels dan kerja rodi di zaman Jepang yang singkat tapi melekat kuat dalam ingatan kolektif akan kekejamannya.
Di masa setelah itu, dunia mencoba mengubah haluan dengan sebuah paradigma politik baru. Deklarasi Hak Asasi Manusia 1948 menjadi tonggak pengakuan atas hak dan kebebasan dasar yang melekat pada setiap orang melulu karena dia adalah manusia. Hak kodrati ini bersumber dari doktrin hak alamiah (natural rights), dan tampak seperti sebuah kemenangan prinsip ‘kemanusiaan yang adil dan beradab’ atas ‘eksploitasi manusia atas manusia’ (l’exploitation de l’homme par l’homme).
Pertanyaan mendasarnya, benarkan terjadi perubahan paradigma?
Sejarah perbudakan dan kerja paksa menunjukkan bukti bahwa sistem-sistem ini digunakan oleh sistem kekuasaan politik untuk meneguhkan dominasi—baik demi memperkuat struktur kuasa ekonomi dan bisnis kelompok elite negara, sekaligus meningkatkan kekuatan militer, melalui eksploitasi sumberdaya alam dengan jalan pengurasan tenaga manusia produktif secara paksa dan massal dengan biaya serendah-rendahnya atau bahkan tanpa biaya bagi tenaga produksi. Sejarah kerja paksa dalam contoh-contoh di atas menyajikan secara gamblang sistem politik yang merupakan relasi kuasa terpadu antara elite politik, elite bisnis, dan kuasa militer.
Sejarah perbudakan dan kerja paksa menunjukkan bukti bahwa sistem-sistem ini digunakan oleh sistem kekuasaan politik untuk meneguhkan dominasi.
Keterkaitan erat antara kerja paksa dan perbudakan dalam sejarah eksploitasi manusia oleh sistem politik kekuasaan demi tujuan politik, ekonomi bisnis, dan militer bisa memberi sedikit gambaran sejarah kelahiran Konvensi-Konvensi PBB tentang Perbudakan pada 1926, disusul Konvensi Kerja Paksa ILO No. 29 pada 1930 dan Konvensi Penghapusan Kerja Paksa ILO No. 105 pada 1957. Inti dari konvensi-konvensi ini sama, yaitu mencegah, mengurangi, dan menghentikan praktik-praktik yang memaksa seseorang bekerja di luar kehendaknya. Unsur yang ‘membedakan’ perbudakan dan kerja paksa sangatlah tipis. Perbudakan mencakup pemilikan oleh penguasa atas diri orang yang diperbudak, dalam arti orang tersebut diperlakukan sebagai ‘properti’ atau barang hak milik penguasa (sang tuan). Dalam praktik kerja paksa, buruh yang mengalaminya pun berada dalam situasi sudah menjadi ‘barang milik’ perusahaan.
Definisi ‘kerja paksa’ dalam Pasal 2 Konvensi ILO 1930 adalah semua pekerjaan atau jasa yang dipaksakan pada setiap orang dengan ancaman hukuman apapun dan untuk mana orang tersebut tidak menyediakan diri secara sukarela. Pengertian kerja paksa ini jelas menegaskan tiga unsur utama:
• Orang: yang tidak menyediakan dirinya secara sukarela;
• Paksaan: terhadap orang tersebut untuk melakukan pekerjaan atau jasa;
• Ancaman hukuman: terhadap orang yang dipaksa bekerja tersebut jika menolak bekerja, tak mampu bekerja, atau dinilai lalai atau melanggar kemauan atau keinginan pihak yang memaksa.
Situasi di Papua Selatan, secara khusus di lokasi penelitian ini, yaitu di Kabupaten Merauke dan Boven Digoel, menyingkap dan mengungkapkan secara pasti sejumlah kriteria kerja paksa menurut Konvensi ILO No.29. Unsur tidak adanya kebebasan, kerja berlebihan untuk memenuhi target sampai mengeksploitasi anggota keluarga perempuan dan anak, karena jika tidak memenuhi target akan mendapatkan sanksi atau hukuman yang bisa berujung pemecatan. Sementara itu, orang asli Papua (OAP) yang menjadi buruh praktis sudah kehilangan seluruh sumber penghidupan tradisional (traditional occupation) sehingga sepenuhnya tergantung pada hubungan kerja dengan industri perkebunan kelapa sawit.
Situasi tanpa pilihan, selain menjadi buruh, dapat dibandingkan dengan pengalaman korban perbudakan dalam sejarah peradaban manusia sejauh rekaman tertulis yang mudah diakses oleh publik luas. Sistem politik yang menjalankan praktik ini di Indonesia pun menggambarkan pertalian mesra antara ketiga kelompok elite: politik, bisnis, dan militer. Situasi Papua Selatan jelas dan gamblang menghadirkan persenyawaan ketiganya.
Sistem politik yang menjalankan praktik ini di Indonesia pun menggambarkan pertalian mesra antara ketiga kelompok elite: politik, bisnis, dan militer.
Peneliti dari Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, ini dengan cermat menguraikan kondisi kerja paksa yang mencengkeram kehidupan buruh-buruh OAP. Temuan ini menjadi penting mengingat Indonesia adalah negara pihak dari Konvensi ILO No. 29 dan Konvensi ILO No. 105. Indonesia juga menjadi pihak pada sejumlah Konvensi PBB tentang HAM.
Oleh karena itu, urgensi penelitian ini adalah mengusik Pemerintah Indonesia untuk lebih memperhatikan kewajiban sebagai negara pihak sekaligus tanggung jawab sebagai bagian dari komunitas internasional yang sedang berupaya mewujudkan sebuah dunia dengan paradigma baru dalam pembangunan dan relasi internasional umumnya.
Kapitalisme sebagai motor dari paradigma lama akan sulit dihentikan sekarang ini, namun kehendak politik untuk menyelamatkan manusia dan planet adalah sandaran utama harapan masyarakat global untuk mengerem, mengurangi, dan mengoreksi praktik kerja paksa dan mencegah perbudakan zaman modern terus berlangsung.
Pasar Minggu
17 Maret 2025





Add Comment